Indonesia Rencanakan Batas Usia Minimum untuk Pengguna Media Sosial
PadaJanuari 2025, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan regulasi untuk menetapkan usia minimum bagi pengguna media sosial. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko online, seperti konten tidak pantas dan eksploitasi digital. Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh inisiatif ini.
Meskipun usia minimum yang akan ditetapkan belum diumumkan, kebijakan ini terinspirasi oleh keputusan Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, dengan sanksi bagi platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok jika tidak mematuhi aturan tersebut.
Sementara menunggu undang-undang resmi, pemerintah Indonesia berencana menerapkan pedoman perlindungan anak bagi perusahaan media sosial. Aturan ini akan menekankan perlindungan anak dari bahaya fisik, mental, dan moral tanpa sepenuhnya membatasi akses mereka ke media sosial.
Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5% pada tahun sebelumnya, dengan hampir 50% anak di bawah usia 12 tahun mengakses internet dan menggunakan platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Komentar
Posting Komentar